Monev Pasca Diklat PKP Tahun 2020 – 2021
Dari BALITBANG DIKLATKUMDIL MARI
Kamis 20 Mei 2021 pada pukul 13:00 WIB Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A kedatangan Tim Evaluasi Pasca Diklat, Perserta Pelatihan kepemimpinan Pengawas (PKP) Tahun 2020 dan 2021 di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA, Tim Evaluasi Pasca Diklat terdiri dari Bapak Wahardi, S.Ag., M.Pd (Widyaiswara Pusdiklat Menpim MA RI), Abdurrahman , S.H , Sumardi (Pengadministrasi Perencanaan dan Program Pusdiklat Menpim MA RI, Kedatangan tim Langsung disambut oleh Ketua Pengadailan Agama Bengkulu Bapak Askonsri S.Ag.,M.HI. dan di damping oleh Panitera Bapak Agus Salim, S.H., M.H dan Sekretaris Bapak Sisli Rudi, S.H., M.H dan juga menghadirkan sebagai Peserta monev pasca diklat tahun 2020 dan 2021 yang mengikuti dari Pengadialan Agama Bengkulu Kelas IA Desi Sulastri, S.E , Merly Dolianti, S.H., Oktaviana, S.H,
Adapun tujuan dari monev pasca diklat ini diantaranya adalah memonitoring implementasi aksi perubahan yang dilakukan oleh peserta diklat PKP dan perubahan atau kemajuan apa saja yang diterima/ dirasa oleh Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA ini terhadap peserta pasca diklat PKP ini, baik prilaku atau kinerja kerja peserta tersebut.
Dan pada waktu yang sama , bapak Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA menyampaikan dengan Tim Evaluasi Pasca Diklat bahwa Bapak Ketua dan seluruh stake holder, mendukung semua Aksi Perubahan yang di buat oleh peserta PKP di Pengadilan Agama Bengkulu, karena di pandang sangat bermanfaat dan membantu bagi organisasi Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA.
dan dilanjutkan dengan sosialisasi Aplikasi Sipedas. Melalui Aplikasi Sipedas Optimalisasi Penataan Berkas Perkara Di Pengadilan Agama Bengkulu Penerimaan Data Softcopy merupakan aplikasi data yang akan memudahkan para pihak dan kuasa hukum untuk menyerahkan data mengenai perjalanan persidangan kapan saja dan di mana saja. Dengan demikian data tersebut dapat dicopy dan dipindah sesuai dengan kebutuhan. Memudahkan Panitera Pengganti dan Hakim untuk memindahkan data dalam mempercepat pembuatan BAS dan Putusan sehingga mempercepat waktu penataan berkas perkara dan selesai pada hari itu juga.