Pengadilan Agama Bengkulu Lelang BMN Online
Tindak lanjut dari usulan pesetujuan penghapusan BMN oleh Eselon I Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu dari Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA melalui Tingkat Banding, akhirnya menemukan titik hasil.
Rabu, 4 Agustus 2021 Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA, dengan perantara Kontor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu melaksanakan Lelang (Penjualan Umum) Barang Milik Negara (BMN) , dimana sebagai ketua Panitia Lelang Desi Sulasteri, S.E. (Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan) dengan objek lelang BMN yaitu 1 (satu) paket Barang Inventaris kantor dengan kondisi barang rusak berat dijual apa adanya Sesuai Risalah Lelang RL-204/18/2021. BMN yang dimaksud perlu di hapuskan dari aset satker, dengan Cara Penawaran Lelang Closed Bidding secara online dengan mengakses URL. www.lelang.go.id, adapun pemenang di ambil dengan penawaran tertinggi dari sejumlah penawar lelang , dalam hal ini lelang BMN Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA di menangkan oleh Bapak Alpian Saputra, dalam hari bersamaan barang lelang di serahkan oleh beliau dengan menunjukan bukti pemenang lelang dan bukti pembayaran hasil lelang BMN lelang yang di maksud, yang akan di setor ke Kas Negara.
Kedepannya tentu akan lebih ditertibkan lagi dalam penatausahaan BMN, terutama terkait dengan BMN yang suah kondisi rusak berat dan rusak ringat. Untuk rusak berat agar segera di hapuskan mengingat sudah tidak bisa di fungsikan lagi secara maksimal dan walaupun masih tetap memerlukan biaya pemerliharaan yang tinggi. Dan ini salah satu upaya dalam penataausahaan BMN yang akuntabel.