’'JANGAN MAU JADI KORBAN, JANGAN MAU JADI PELAKU’’
KUNCI PENCEGAHAN KORUPSI
Jum’at, 08:00 WIB menindak lanjuti Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor: W7-A/1991/HM.01.2/8/2021 tentang Sosialisasi Dan Tanya Jawab Secara Virtual Dengan Ditjend Badilag MA RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia berkaitan dengan KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pungli). Acara langsung dibuka oleh Bapak Dirjend Badilag Mahamah Agung RI dengan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sebagai penyelengara kegiatan.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Askonsri, S.Ag., M.H.I Bersama Ibu Wakil Dra. Ma’ripah dan seluruh Hakim berserta Panitera, bapak Agusalim, S.H., M.H, Sekretaris Sisli Rudi. S.H.,M.H dan seluruh Pejabat Fungsional dan struktural mengikuti Zoom metting yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu.
Narasumer langsung dari KPK Oleh Bapak Sugiarto, Ditjend Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Pokok pembahasan ini adalah bagaimana cara untuk memberantas korupsi dimulai dari Bibit perilaku Korupsi atau koruptif contoh korupsi versi masyarakat adalah proposal palsu, gratifikasi atau suap , mark-up uang kegiatan organisasi, penyalahgunaan dana titipan umat, jam karet, pungli atas nama ibadah lalai prokes dan plagiat.
Adapun Strategi pemberantasan korupsi yang pertama dengan pendidikan kedua dengan pencegahan. yaitu pendidikan dengan bahwa takut akan korupsi. pencegahan yaitu dengan cara tidak bisa korupsi/ tidak memberikan kesempatan untuk korupsi dan ketiga pendidikan lagi dengan menanamkan pola pikir untuk tidak ingin korupsi.
Gratifikasi adalah akar dari korupsi menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya/memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian/keuangan negara. Apa itu gratifikasi? gratifikasi adalah pemberian, dalam arti luas itu dalam bentuk uang, barang pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma Cuma, komisi, diskon, fasilitas penginapan, perjalanan perjalanan wisata dan fasilitas lainnya, karena dalam kategori nya bisa didefinisikan hadiah-hadiah itu berupa pemberian yang wajar karena hubungan baik tidak terkait dengan sama sekali dengan jabatan
Gratifikasi ilegal yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 j.o UU No.20 Tahun 2001 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000. (satu miliar rupiah)
Sebagai PNS dan Pelaksana Negara harus mempunyai nilai integritas, diantaranya:
- Jujur
- Peduli
- Mandiri
- Disiplin
- Tanggung Jawab
- Kerja Keras
- Sederhana
- Berani
- Adil
Dan kunci diri pencegahan korupsi adalah “jangan mau jadi KORBAN dan Jangan Mau jadi PELAKU” dalam segala bentuk korupsi.
Di penutup acara Bapak Ditjend Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S. H., M. H. menyampaikan apresiasinya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Dr. H. Insyafli, M.H.I beserta jajarannya atas terselenggaranya acara ini yang diikuti Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se Indonesia, baik melalui Zoom maupun live streaming youtube semoga dapat dicontoh oleh Pengadilan Tingkat Banding lainnya seluruh Indonesia dan mengucapkan banyak terimakasih kepada KPK atas penyampaian arti penting dari KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pungli).