MoU Pengadilan Agama Bengkulu
Dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu
Untuk mendukung kelancaran tugas sesuai tugas dan fungsi masing-masing, maka Pengadilan Agama Bengkulu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Antara Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Bapak Askonsri, S.Ag., M.H.I didampingi Paniter Agusalim, S.H., M.H, Sekretaris, Sisli Rudi, S.H.M.H dan kepada Kepala BPN Kota Syafrianto, A. Ptnh bersama Deki, Kasubbag TU dan para pejabat lain, penandatangan ini dilaksanakan pada Rabu 17 November 2021 ini bertempat di kantor BPN Kota Bengkulu.
Pelaksanaan pendantangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari dua kali pertemuan sebelumnya, kerjasama ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak hak para pencari keadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah. dan maksud Nota Kesepahaman ini sebagai pedoman bagi para pihak untuk percepatan pelayanan pendaftaran/ pelayanan sita dan ekseskusi yang berkaitan dengan sertifikat Hak Atas Tanah yang terdaftar pada Kantor Pertanahan. Dengan tujuan memberikan prioritas pelayanan dalam mempercepat Pengurusan terkait Pelayanan pendaftaran sita dan pelayanan pengembalian batas bidang tanah guna pelaksanaan eksekusi dan sita.
Dalam kesempatan ini Kepala BPN Kota Bengkulu , menyampaikan, bahwa kerjasama antara BPN dan PA Bengkulu dilaksanakan, selain untuk mewujudkan pelayanan prima yang lebih maksimal, juga untuk mendukung pelaksanaan single indentity program dan turunannya. Karena, kata Kepala BPN, pelaksanaan kerjasama ini akan memberikan kemudahan bagi pencari keadilan yang berperkara pada pengadilan agama Bengkulu dalam memperoleh haknya yang terkait dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional di Bengkulu.
Selain itu, program ini juga sebagai upaya BPN Provinsi Bengkulu sebagai instansi yang sedang menerapkan dan mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokras iBersih dan Melayanai (WBBM) yang telah dicanangkan pada tahun ini.
Kesempatan yang juga Ketua PA Bengkulu, juga menyampaikan, bahwa MoU ini adalah tindak lanjutdari pertemuan silaturahim antaraKetua PA Bengkulu dengan Kepala BPN beberapa waktu lalu. Dengan adanya MoU ini, maka diharapkan penyelesaian perkara perdata yang ditangani oleh pengadilan agama melalui sita, eksekusi dan lelang akan lebih mudah untuk dilakukan. Karena, kata beliau, pemenuhan hak perdata pencari keadilan akan lebih mudah diwujudkan jika negara hadir proses terkait proses bukti kepemilikan. Sebagaimana Kepala BPN, Ketua PA Bengkulu juga berharap , agar dapat membangun sinergi kedua belah pihak