Gugatan Waris Berakhir Dengan Damai di Pengadilan Agama Bengkulu
Pada hari Selasa 14 Desember 2021. Mediator Non hakim Pengadilan Agama Bengkulu melakukan Mediasi Perkara gugatan waris no. XXXX/Pdt.G/2021/PA.Bn terdaftar di Pengadilan Agama Bengkulu pada tanggal 08 Desember 2021 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi, Hakim Mediator yang ditunjuk Dr. Novran Harisa, S.H.,M.Hum.,C.M. dalam keterangannya “Alhamdulillah, sengketa harta bersama ini dapat berakhir dengan damai, hal ini tidak lain juga andil dari Majelis Hakim yang terus mengupayakan perdamaian di tiap tahap pemeriksaan perkara hingga kemudian terketuklah hati para pihak untuk mulai merundingkan perdamaian dan meminta untuk mengikuti mediasi
Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Askonsri, S.Ag., M.H.I sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tersebut. “Alhamdulillah Pengadilan Agama Bengkulu kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa, mudah-mudahan hal ini dapat terus terjadi pada perkara-perkara sengketa lainnya. Karena sesungguhnya perdamaian ini adalah win-win solution bagi para pihak tersebut, tidak akan menyakiti ataupun menzhalimi salah satu pihak “.