AWAL TAHUN DUA PERKARA BERHASIL DI DAMAIKAN
Awal tahun 2022 Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Bengkulu berhasil mendamaikan para pihak yakni pada tanggal 11 Januari 2022 dan Tanggal 13 Januari 2022 dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2022/PA.Bn dan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2022/PA.Bn.
Dengan keberhasilan ini di harapkan mediator Non Hakim dapat menemui celah-celah dalam permasalahan para pihak sehingga keputusan yang diambil oleh mediator Non Hakim dapat diterima oleh Para Pihak, Besar harapannya keberhasilan ini akan menambah motivasi para mediator dan akan banyak lagi keberhasilan-keberhasilan seperti ini lagi di kedepannya.