MAKSIMALKAN PELAYANAN PA BENGKULU TANDA TANGANI (MOU) DENGAN
POSBAKUMADIN BENGKULU
Guna memaksimalkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan Jum’at, 14 Januari 2022 Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Jasa Pelayanan Hukum dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Bengkulu. penandatanganan MOU ini bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu dimulai pukul 02.00 WIB. Bertindak sebagai Pihak Pertama Bapak Askonsri, S.Ag., M.H.I dan Pihak Kedua SOPIAN SAIDI SIREGAR, SH, M.Kn (Ketua POSBAKUMADIN). Dalam penandatanganan kontrak kerja dan MOU ketua Pengadilan Agama Bengkulu di damping Wakil Ketua Ibu Dra. Ma’ripah, Panitera (Agusalim, S.H., M.H.), Sekretaris (Sisli Rudi, S.H., M.H)
Pelayanan Posyankum ini di laksanakan kurun waktu setahun selama 2022 yang akan dimulai sejak tertanggal Penandatanganan MOU.Keharusan adanya Jasa Pelayanan Hukum di Pengadilan, adalah untuk memenuhi kehendak dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 jenis layanan Posbakum pengadilan.
a. Pemberian informasi kosultasi atau verifikasi hukum
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
c. Penyedia informasi daftar anggaran bantuan hukum yang dapat diberikan bantuan cuma-cuma
KRITERIA PEMBERI LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN
Menugaskan Petugas Posbakum Pengadilan di Pos Bantuan Hukum yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Advokat atau Sarjana Syariah atau Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Islam.
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
- Memiliki integritas tinggi dalam membantu Pengadilan Agama untuk mewujudkan pelayanan prima pengadilan.
- Menguasai tata cara beracara di Pengadilan Agama.
Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Askonsri, S.Ag., M.H.I sebelum acara penandatanganan MOU ini juga menyampaikan beberapa hal, diantaranya dengan MOU ini diharapkan pelayanan di Pengadilan Agama Bengkulu lebih baik lagi terutama dalam hal Pelayanan Pos Bantuan Hukum, materi gugatan /permohonan agar singkron antara posita dan petitum dan harus banyak komunikasi dan kordinasi agar dalam dokumen hukum tidak terdapat kesalahan, lebih lanjut beliau menyampaikan dengan adanya pelayanan Posbakum di utamakan kepada msyarakat yang tidak mampu dan apabila nanti ada pelayanan yang kurang memuaskan atau hal-hal lain yang merugikan tentunya Kerjasama ini akan evaluasi Kembali,” kita mengutamakan pelayanaan maksimal kepada masyarakat” ungkap beliau