Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

MAKSIMALKAN PELAYANAN PA BENGKULU TANDA TANGANI (MOU) DENGAN

POSBAKUMADIN BENGKULU 

ttd 1 

Guna memaksimalkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan Jum’at, 14 Januari 2022 Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Jasa Pelayanan Hukum dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Bengkulu. penandatanganan MOU ini bertempat di ruang Media Center  Pengadilan Agama Bengkulu dimulai pukul 02.00 WIB. Bertindak sebagai Pihak Pertama Bapak Askonsri, S.Ag., M.H.I dan Pihak Kedua SOPIAN SAIDI SIREGAR, SH, M.Kn (Ketua POSBAKUMADIN). Dalam penandatanganan kontrak kerja dan MOU ketua Pengadilan Agama  Bengkulu di damping Wakil Ketua Ibu Dra. Ma’ripah, Panitera (Agusalim, S.H., M.H.), Sekretaris (Sisli Rudi, S.H., M.H)

ttd 2 ttd 4 

Pelayanan Posyankum ini di laksanakan kurun waktu setahun selama 2022  yang akan dimulai sejak tertanggal Penandatanganan MOU.Keharusan adanya Jasa Pelayanan Hukum di Pengadilan, adalah untuk memenuhi kehendak dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 jenis layanan Posbakum pengadilan.

a. Pemberian informasi  kosultasi atau verifikasi hukum

b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan

c. Penyedia informasi daftar anggaran bantuan hukum yang dapat diberikan bantuan cuma-cuma

ttd 3 a 

KRITERIA PEMBERI LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN

Menugaskan  Petugas   Posbakum  Pengadilan  di  Pos  Bantuan   Hukum   yang memenuhi syarat-syarat sebagai  berikut:

  1. Advokat atau Sarjana  Syariah atau Sarjana  Hukum  yang menguasai Hukum  Islam.
  2. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara  dan/atau  beracara  di Pengadilan.
  3. Memiliki integritas tinggi dalam membantu Pengadilan Agama untuk mewujudkan pelayanan prima pengadilan.
  4. Menguasai tata cara beracara di Pengadilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Bengkulu  Askonsri, S.Ag., M.H.I sebelum acara penandatanganan  MOU ini juga menyampaikan beberapa hal, diantaranya dengan MOU ini diharapkan pelayanan di Pengadilan Agama Bengkulu lebih baik lagi terutama dalam hal Pelayanan Pos Bantuan Hukum, materi gugatan /permohonan agar singkron antara posita dan petitum dan harus banyak komunikasi dan kordinasi agar dalam dokumen hukum tidak terdapat kesalahan, lebih lanjut beliau menyampaikan dengan adanya pelayanan Posbakum di utamakan kepada msyarakat yang tidak mampu dan apabila nanti ada pelayanan yang kurang memuaskan atau hal-hal lain yang merugikan tentunya Kerjasama ini akan evaluasi Kembali,” kita mengutamakan pelayanaan maksimal kepada masyarakat” ungkap beliau