Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Dalam 1 Hari Hakim Mediator dan Mediator NON Hakim Kembali Berhasil Mendamaikan 3 Perkara Pengadilan Agama Bengkulu

 

WhatsApp Image 2022 02 23 at 10.26.09 

WhatsApp Image 2022 02 23 at 09.49.29 1WhatsApp Image 2022 02 23 at 09.49.29 

Alhamdulillah berkat kerja keras dan usaha dalam mencari solusi untuk menyelesikan sebuah masalah melaluli proses mediasi dan mencari solusi terbaik melalui jalan perdamaian Mediator non hakim dan mediator Hakim  Pengadilan Agama Bengkulu Kembali berhasil mendamaikan pihak-pihak yang berperkara, Mediasi perkara Harta Bersama, oleh Hakim Mediator Drs. Ramdan No perkara XX/Pdt.p/2022/PA.Bn.gugatan Hak Asuh dan Nafkah anak Nomor : XX/Pdt.g/2022/PA.B N dan Cerai Talak Nomor: XX/Pdt.g/2022/Pa.Bn dengan Mediator Non Hakim DR.Novran, S.H.,M.Hum Dengan dilakukannya penandatanganan akta perdamaian kedua belah pihak berperkara Selasa tanggal 22 februari 2022, Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh Hakim mediator dan mediator non Hakim setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 22 februari 2022

Setelah putusan akta perdamaian tersebut dibacakan terlihat dari raut wajah para pihak, adanya rasa puas atas kesepakatan damai yang telah dikukuhkan dalam akta perdamaian tersebut.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Bengkulu, tentu hal tersebut terdasari telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.

Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Bengkulu yang berhasil didamaikan oleh para mediator. Selanjutnya dengan telah ditandatangani akta perdamaian oleh kedua belah pihak dihadapan Hakim Mediator dan Mediator Non Hakim maka perkara Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim pada sidang selanjutnya.