Berakhir Dengan Damai di Pengadilan Agama Bengkulu
Pada hari Kamis 17 Maret 2022 Mediator Non hakim Pengadilan agama Bengkulu melakukan Mediasi Perkara gugatan 219 /Pdt.G/2022/PA.Bn terdaftar di Pengadilan Agama Bengkulu pada tanggal 23 Februari 2022 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi, Mediator yang ditunjuk Rahmat Syaiful Haq, S.H.I., M.H.,C.M dalam keterangannya, hal ini tidak lain juga andil dari Majelis Hakim yang terus mengupayakan perdamaian di tiap pemeriksaan hingga kemudian terketuklah hati para pihak untuk mulai merundingkan perdamaian dan meminta untuk mengikuti mediasi
Proses mediasi Perkara cerai talak nomor : 219/Pdt.g/2022PA.Bn, berhasil mencapai kesepakatan . Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang di ajukan. Pemohon mencabut perkara permohonan cerai talak yang telah diajukannya dan Termohon menyetujui untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehinggga terbentuk keluarga yang Sakinah, mawaddah dan warrahmah