ALHAMDULILLAH MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA MELALUI PROSES MEDIASI
Alhamdulillah mediator non hakim pengadilan agama bengkulu berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara melalui proses mediasi pada tanggal , 29 – 03 -2022 hari selasa Pukul 09:30 Mediator Non hakim Pengadilan Agama Bengkulu Dr. Novran Harisa, S.H., M.Hum., melakukan mediasi perkara cerai gugat nomor 266/Pdt.G/2022/PA.Bn terdaftar di Pengadilan Agama Bengkulu pada tanggal 10 Maret 2022 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi,
Alhamdulillah mediator berhasil menasehati Penggugat dan Tergugat kembali berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali yang tertuang dalam Akta Perdamaian.Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi mediator lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara