MEDIASI BERHASIL, PIHAK SEPAKAT BERDAMAI DI PENGADILAN AGAMA BENGKULU
Senin (30/05/2022) Mediator Pengadilan Agama Bengkulu. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: xxx/Pdt.G/2022/PA.BN dalam perkara Perceraian. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkulu.mediasi yanbg dilakukan oleh Mediator Non-Hakim Dr. Yusmita, M.Ag
Dalam proses mediasi tersebut, Mediator non Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Bengkulu tentu hal tersebut didasari telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.