Optimalisasi Sarana Prasarana Ruang Laktasi Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA
Seperti kita ketahui Bersama, pemberian Air Susu Ibu ( ASI) selama enam bulan kepada bayi merupakan hak setiap anak. ASI memiliki manfaat yang sangat besar untuk tumbuh kembang seorang anak.
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 Pasal 128 tentang Kesehatan, yang menyebutkan :
- Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas Tindakan medis.
- Selama pemberianASI , pihak keluarga , pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus
- Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum
Perkembangan zaman menuntut beberapa tempat menyediakan ruang khusus bagi ibu menyusui. Ruang menyusui atau dikenal dengan ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) yang dapat digunakan oleh ibu menyusui.
Hal ini lah yang mempedomani Pengadilan Agama Bengkulu menyediakan ruang laktasi dalam upaya peningkatan fasilitas publik sebagai komitmen memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat.
Hal ini dirasakan oleh salah satu pengunjung Pengadilan Agama Bengkulu pada saat sedang menunggu antrian persidangan sambil menggendong bayinya yang mulai rewel, yang bersangkutan menuju ruang laktasi yang jaraknya memang tidak jauh dari ruang tunggu antrian sidang, Dia bersyukur ada fasilitas kamar laktasi di Pengadilan Agama Bengkulu, Bagi ibu yang menyusui seperti dia keberadaan ruang laktasi bagaikan oase yang Nyaman dapat dirasa karena privasi terjaga.
Keberadaan ruang laktasi di ruang publik menjadi perhatian yang serius, terlebih bagi gedung pemerintahan, jika sampai tidak menyediakan tak layak disebut sebagai pelayan publik. Ruang laktasi Pengadilan Agama Bengkulu dapat digunakan oleh Stakeholder internal dan eksternal ( pengunjung ) Pengadilan Agama Bengkulu