ALHAMDULILLAH MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap yang kedua belah pihak hadir di persidangan perkara cerai talak di lingkungan peradilan agama memang wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Karena mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
Pada hari Selasa, 28 Juni 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkulu Dr.Novran Harisa, S.H.,M.Hum,C.M. yang bertindak selaku Mediator pada kesempatan ini, dalam perkara dengan jenis perkara Cerai Talak. Mediasi diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon, dan berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di Laporan Mediator dengan hasil mediasi berhasil seluruhnya