Alhamdulillah Mediator Pengadilan Agama Bengkulu Kembali berhasil
Dalam persidangan gugatan perceraian dengan nomor perkara 759/Pdt.G/2022/PA.Bn Majelis hakim telah memberi pandangan dan nasehat kepada kedua belah pihak agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian, sehingga untuk memaksimalkan upaya perdamaian ini maka kepada kedua belah pihak diperintahkan untuk mengikuti proses mediasi. Adapun mediator yang ditunjuk bapak Dr. Novran Harisa, S.H., M.Hum dengan pendekatan profesional dan familiar akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara sampai dengan keputusan pencabutan perkara untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali.