Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

ALHAMDULILLAH MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, apabila Ketika di persidangan dihadiri kedua belah pihak maka para pihak wajib menempuh proses mediasi. Karena Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator sehingga dapat diselesaikan secara efektif dan efisien serta dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan. 

WhatsApp Image 2022 09 28 at 09.03.54 

Pada hari Selasa, 27 September 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkulu Dr. Novran Harisa, S.H., M.Hum, C.M. yang bertindak selaku Mediator, dalam perkara   gugatan harta Bersama dan didampingi kuasa hukum masing-masing pihak berperkara. Mediasi diikuti kedua belah pihak berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim memeriksa perkara tersebut.
dengan hasil mediasi berhasil seluruhnya.

WhatsApp Image 2022 09 28 at 09.07.58

Dan di hari sebelumnya Rabu 22 september 2022 walaupun belum berhasil berdamai di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkulu ternyata setelah perkara tersebut ditunda pada persidangan yang akan datang, ternyata pihak berperkara mulai berubah fikiran sehingga Penggugat mengambil keputusan untuk mencabut perkara gugatan cerai yang diajukannya. hal ini juga merupakan usaha Bersama para hakim dan mediator non hakim di Pengadilan Agama Bengkulu dalam menasehati pihak yang berperkara sehingga para pihak terbuka hatinya untuk saling memaafkan.