Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

INTEGRITAS MERUPAKAN SUATU KEHARUSAN

PIMPINAN, HAKIM DAN PEGAWAI PA BENGKULU

PEMBACAAN DAN PENANDATANGAN FAKTA INTEGRITAS

WhatsApp Image 2022 10 04 at 10.14.08

PA Bengkulu// Selasa, 4 Oktober 2022, Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A melaksanakan pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas yang diikuti para hakim dan pegawai dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Bapak Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H .Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Namun sebelumnya 3 Oktober 2022 sudah di laksanakan pembacaan Pakta Integritas Ketua, Panitera dan Sekretaris di hadapan Dirjen Badilag MARI melalui zoom meeting.

Pakta Integritas ini Selain untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, pakta integritas juga bertujuan untuk menumbuh kembangkan keterbukaan, kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Namun disamping itu juga  pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Bapak Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H .Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.

WhatsApp Image 2022 10 03 at 13.27.24 WhatsApp Image 2022 10 03 at 13.27.25

Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil (PNS), yang didahului dengan pembacaan dan penandatanganan dokumen pakta integritas.

WhatsApp Image 2022 10 04 at 08.24.18 WhatsApp Image 2022 10 04 at 08.26.18

WhatsApp Image 2022 10 04 at 10.14.09 1 WhatsApp Image 2022 10 04 at 10.14.03

Adapun untuk Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Hakim Pakta itegritas ada tiga point :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :

  1. Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya,yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
  2. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur,transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik didalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, Sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Apabila saya melanggar hal hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat beratnya.

Untuk Panitera/Sekretaris, Pejabat Fungsional, Pejabat Administrasi dan Pelaksa ada 7(tujuh) point penting Pakta Integritas.

Menyatakan sebagai berikut :

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi  dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta  atau   menerima   pemberian   secara   langsung   atau   tidak   langsung berupa    suap,   hadiah,  bantuan,   atau  bentuk    lainnya yang   tidak   sesuai    dengan ketentuan   yang   berlaku;
  3. Bersikap transparan,  jujur,    obyektif,  dan  akuntabel dalam   melaksanakan    tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberi contoh    dalam    kepatuhan    terhadap    peraturan    perundang-undangan dalam             melaksanakan       tugas,  terutama     kepada      pegawai    yang     berada      di lingkungan   kerja  saya   secara   konsisten;
  6. Akan menyampaikan    informasi   penyimpangan    integritas    di Pengadilan Agama Bengkulu serta   turut     menjaga   kerahasiaan     saksi     atas    pelanggaran    peraturan     yang dilaporkannya;
  7. Bila saya    melanggar    hal-hal    tersebut   di  atas,   saya    siap     menghadapi konsekuensinya.

Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Agama Bengkulu untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik. Kegiatan ini merupakan agenda untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen Bersama dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja.