Pemeriksaan Setempat (descente) Pengadilan Agama Bengkulu
Bahwa hukum acara perdata telah mengatur tentang alat bukti sesuai pasal 164 HIR/ pasal 284 RBg, pemeriksaan setempat (descente) sangatlah penting dilaksanakan karena descente terhadap objek sengketa harta Bersama khususnya karena pemeriksaan setempat dapat dijadikan sebagai pendukung alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan maupun sumpah.
SEMA nomor 7 tahun 2001 menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan atas objek perkara merupakan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan karena mempunyai daya kekuatan pembuktian yang mengikat kepada hakim dalam mengambil keputusan.
Bengkulu, Jum’at tanggal 07 Oktober 2022, Pengadilan Agama Bengkulu melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) atas perkara Gugatan Harta bersama yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkulu pada tanggal 07 Juli 2022. Pelaksanaan pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang hadir dalam pemeriksaan tersebut Drs. Ramdan, Djurna'aini,S.H dibantu oleh Panitera Penggati Nora Addini S.H., M.H. Jurusita Wiwin Haryadi dan fitriansyah. Pemeriksaa, setempat dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, juga di damping oleh pihak Kelurahan, Kepolisian dan beberapa pihak yang berbatasan objek yang disengketakan.