MEDIATOR NON HAKIM PA BENGKULU BERHASIL DAMAIKAN PERKARA CERAI TALAK
Dalam persidangan lanjutan (siding ke 2), Majelis hakim telah memberi pandangan dan nasehat kepada kedua belah pihak agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian, sehingga untuk memaksimalkan upaya perdamaian ini maka kepada kedua belah diperintahkan untuk mengikuti proses mediasi.
Pada hari Selasa, 08 November 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkulu Dr.Novran Harisa, S.H.,M.Hum,C.M. yang bertindak selaku Mediator pada kesempatan ini, dalam perkara dengan jenis perkara Cerai Talak yang teregristrasi dengan nomor perkara : 919 / Pdt.G / 2022/ PA.Bn. Pelaksanaan Mediasi yang diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon, dan berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian tersebut kedalam beberapa pasal di Laporan Mediator dengan hasil mediasi berhasil seluruhnya