Dalam 2 (dua) hari berturut turut Mediator Pengadilan Agama Bengkulu
Kembali berhasil mendamaikan
Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 dan hari Rabu tanggal 16 November 2022, dalam persidangan gugatan perceraian dan gugatan harta bersama dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2022/PA.Bn jenis perkara gugatan harta bersama dan nomor perkara 943/Pdt.G/2022/PA.Bn perkara cerai gugat yang terdaftar di pengadilan Agama Bengkulu, dalam proses berjalannya sidang Majelis Hakim telah memberi pandangan dan nasehat kepada kedua belah pihak agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian, sehingga untuk memaksimalkan upaya perdamaian ini maka kepada kedua belah diperintahkan untuk mengikuti proses mediasi. Dan mediator yang dipilih oleh para pihak adalah Bapak Rahmat Syaiful Haq, S.H.I., M.H., C.M. sebagai Mediator, dalam perkara perceraian yang diajukan pihak isteri dengan pendekatan profesional berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara sampai dengan keputusan pencabutan perkara pada proses persidangan selanjutnya. Dan dalam perkara gugatan harta bersama berhasil mencapai kesepakatan damai di ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkulu.