Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

MAKSIMALKAN PELAYANAN

 PENGADILAN AGAMA BENGKULU TANDA TANGANI (MOU) 

DENGAN POSBAKUMADIN BENGKULU  

posbakum 1

Guna memaksimalkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan Rabu 04 Januari 2023 Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Jasa Pelayanan Hukum dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Bengkulu. penandatanganan MOU ini bertempat di ruang Media Center  Pengadilan Agama Bengkulu dimulai pukul 09.00 WIB. Bertindak sebagai Pihak Pertama Solahuddin Sibagabariang, S.Ag., M.H.dan Pihak Kedua SOPIAN SAIDI SIREGAR, SH, M.Kn (Ketua POSBAKUMADIN). Dalam penandatanganan kontrak kerja dan MOU ketua Pengadilan Agama  Bengkulu di damping Panitera Yuli Suryadi, S.H., M.M Sekretaris (Sisli Rudi, S.H., M.H)

posbakum 2 posbakum 3

Pelayanan Posyankum ini di laksanakan kurun waktu setahun selama 2023  yang akan dimulai sejak tertanggal Penandatanganan MOU.Keharusan adanya Jasa Pelayanan Hukum di Pengadilan, adalah untuk memenuhi kehendak dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sebagaimana disebutkan dalam perjanjian Kerjasama ini di antaranya.

  1. Pemberian informasi  kosultasi atau verifikasi hukum secara jelas dan akurat
  2. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari penerima layanan Posbakum Pengadilan
  3. Penyedia informasi daftar anggaran bantuan hukum yang dapat diberikan bantuan cuma-Cuma 
  4. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan orang

    lanjut usia

  1. Menghindari Konflik Kepentingan dengan penerima layanan posbakum pengadilan
  2. Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima layanan Posbakum pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan

Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, sebelum penandatanganan  MOU beliau menyampaikan beberapa hal, diantaranya dengan MOU ini diharapkan pelayanan di Pengadilan Agama Bengkulu lebih baik lagi terutama dalam hal Pelayanan Pos Bantuan Hukum. lebih lanjut beliau menyampaikan dengan adanya pelayanan Posbakum di utamakan kepada msyarakat yang tidak mampu dan apabila nanti ada pelayanan yang kurang memuaskan atau hal-hal lain yang merugikan tentunya Kerjasama ini akan evaluasi Kembali,” utamakan pelayanaan maksimal kepada masyarakat dan kita sama sama menjaga nama baik institusi” ungkap beliau