Rapat Koordinasi dan Pembinaan
Bengkulu- Pada tanggal 12 Januari 2023, bertempat di Ruang Aulan] Pengadilan Agama Bengkulu, dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Pembinaan tentang Kepatuhan dan Sinkronisasi SIPP dan Sosialisasi Surat Dirjen Badilag Nomor: 067/DjA/HM.00/I/2023 dan perbaikan kedepan terhadap berkas perkara. Rapat ini dibuka oleh Hj. Nurmaini, S.H yang merupakan Panitera Muda Hukum, yang kemudian materi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Bapak Solahiddin Sibagabariang, S.Ag., M.H yang berdarah asli Medan, Sumatera Utara.
Bapak Ketua menyampaikan kepada petugas untuk memastikan data SIPP satker ke SIPP Mahkamah Agung tersinkronisasi dengan berhasil dalam rangka mendata perkara permohonan eksekusi yang sudah selesai. Dan juga dalam mendukung pengadministrasian yang baik diharapkan seluruh ASN yang terlibat dalam pengelolaan SIPP, mulai dari petugas PTSP, Hakim, Panitera/ Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti untuk menggunggah berkas perkara pada aplikasi untuk mendukung program Badilag Mahkamah Agung RI.
Selanjutnya dalam hal penyelesain perkara baik Hakim, Panitera/ Panitera Pengganti dan Jurusita/ Jurusita Pengganti melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung yang berlaku, sehingga terlaksananya Pelayanan yang prima dan Putusan Berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan. Dalam Hal memediasi perkara, mediator harus memaksimalkan mediasi, yang merupakan syarat formal dalam persidangan. Mediasi di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama. Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2008 dan diperbaharui berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 (PERMA No. 1/2016).
Terakhir Bapak Ketua menyampaikan bahwa mari bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menghindari setiap indikasi yang mengarahkan kita kepada gratifikasi, sehingga terwujudnya Pengadilan yang bersih yang dapat dipercaya oleh masyarakat