RESMI, KPTA BENGKULU
MELANTIK KETUA PENGADILAN AGAMA BENGKULU
Pasca keluarnya surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 24/KMA/SK/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung segera ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Selasa 28-02-2023 diruang Aula utama Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA Drs. H. Asrori S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Penadilan Agama Pemalang Kelas IA, secara resmi dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr. Abd. Hakim, M.H.I. , bersamaan dengan Ketua Pengadilan Agama Manna Kelas II, Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II dan Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Kelas II.
Acara berlangsung secara khidmat dan lancar yang di hadiri para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Agama sewilayah, Para pejabat PTA, para Sekretaris dan Panitera sewilayah yang ketuanya di lantik, sementara dari Pengadilan Agama Bengkulu juga di hadiri para Kasubbag dan Panmud Gugatan.
Usai acara dilanjutkan dengan pembinaan secara singkat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang pada pokonya membahas mengenai Indikator Kinerja Utama (IKU) terkait dengan transparan, akuntabel dan integritas. Selain itu juga akan disampaikan hal hal penting kepada para pimpinan pengadilan yang akan di laksanakan rapat terbatas di ruangan Ketua setelah acara selesai.
Dalam waktu bersamaan juga Wakil Ketua PTA menyampaikan bahwa kita harus segera mengusulkan Pembangunan Zona Integritas, walaupun quota setiap wilayah hanya 20%, tetapi walaupun kita tidak diusulkan kita tetap melaksanakan pembangunan zona integiras.
Hal pokok pintu masuknya untuk diusulkan Pembangunan ZI memenuhi syarat sebagai berikut :
- Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK 100%
- Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN 100%;
- Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN 100%;
- Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK dan atau WBBM minimal 1 (satu) tahun
- Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM
Usai Pembinaan oleh Pimpinan, rangkaian acara secara resmi sudah selesai dan dilanjutkan dengan ucapan selamat kepada para Ketua yang sudah dilantik serta foto Bersama.