Please note: This website includes an accessibility system. Press Control-F11 to adjust the website to the visually impaired who are using a screen reader; Press Control-F10 to open an accessibility menu.
Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH KOTA BENGKULU DENGAN PENGADILAN AGAMA BENGKULU

Mou 1

PA Bengkulu//, Guna meningkatkan pelayanan yang maksmial dan optimal kepada Masyarakat pencari keadilan warga kota Bengkulu, Jum’at 25 Agustus 2023 yang bertempat di Balai Kota Merah Putih telah berlangsung acara Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan Pengadilan Agama Bengkulu.

Penandatangan Nota Kesepakatan oleh Drs. H. Asrori, S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Bengkulu dan H. Helmi Hasan, S.E selaku Walikota Bengkulu berjalan khidmat dan lancar yang dihadiri dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu   YM. Dr. Abd. Hakim, M.H.I, Wakil Walikota Dedy Wahyudi, Setda Kota Ir. Arif Gunadi M.Si dan jajaran dari Pengadilan Agama Bengkulu beserta rombongan serta OPD terkait.

Adapun maksud dari Nota Kesepakatan ini adalah Pertukaran data, Informasi dan Pelayanan Peradilan Agama tentang Pelaksanaan Inovasi E-Mosi Caper (Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian) Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu untuk ASN Pemerintah Kota Bengkulu. E-Mosi Caper sendiri merupakan Inovasi yang dikembangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam hal memonitoring dan mengawal Pembiayaan Nafkah perempuan dan Anak Pasca Perceraian untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Mou 2

“Dengan dilaksanakannya inovasi ini merupakan tabungan akhirat kita, dimana masih banyak warga yang tidak mendapatkan haknya setelah mereka bercerai, Dengan terselenggaranya inovasi ini setelah ASN bercerai, gajinya akan terdebet otomatis oleh Bank Bengkulu setelah di input oleh Bendahara OPD. Tentunya dengan diterapkannya inovasi ini akan membuat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sendiri berpikir Panjang untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu” tutur Ketua Pengadilan Agama Bengkulu.

Mou 3

Walikota Bengkulu Bapak Helmi Hasan sendiri sangat mendukung adanya Nota Kesepakatan ini, dikarenakan beliau juga menghimbau ASN dan PTT Pemerintah Kota dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk selalu menjaga dan membina serta menghidupkan suasana agama didalam rumah tangga mereka. Tingginya tingkat perceraian tentunya menjadi perhatian tersendiri oleh beliau, Untuk itu setiap ASN yang mau bercerai harus dimediasi dulu oleh Pemerintah Kota, namun jika proses mediasi tidak berhasil barulah dilanjutkan ke Pengadilan Agama Bengkulu.

Mou 4