PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL SAHAM PERKARA NOMOR 4/Pdt.Eks/2022/PA.Bn
Bengkulu 28 Desember 2023, EKSEKUSI RIIL SAHAM pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Eksekusi Riil berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PA.Bn tanggal 02 Januari 2023 dan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Bengkulu tanggal 21 Desember 2023 Nomor : 2425/KPA.W7-A1/ST.HK2.6/XII/2023, terhadap Putusan perkara Harta Bersama Nomor 1012/Pdt.G/2021/PA.Bn Jo. Nomor 14/Pdt.G/2022/PTA.Bn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) antara Syuhadatul Islamy Binti Burhanudin, sebagai Pemohon Eksekusi melawan Ach Priyono bin Soediro, sebagai Termohon Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Efendi dan Penetapan yang dibacakan oleh Fitriansyah selaku Jurusita serta didampingi oleh kedua saksi yaitu Mochamad Febriansyah, SH. Sebagai saksi 1 dan Aan Setiawan, SH. sebagai saksi 2, dihadiri oleh kedua belah pihak dan kuasa hukumnya, juga dihadiri pula unsur Kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Objek yang dieksekusi adalah berupa pembagian Saham pada PT. Tiga Putra Mandiri berkedudukan di Kota Bengkulu, yang saham tersebut berisi SHGB milik Perusahaan tersebut. Secara keseluruhan Eksekusi Riil berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, kemudian eksekusi ditutup dan telah berhasil dilaksanakan.