Mediasi Berhasil
Pada hari Senin tanggal 29 April 2024, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkulu Mediator Dr. Yusmita, M. Ag, yang bertindak selaku Mediator non Halkim pada kesempatan ini, dalam perkara Cerai Gugat No. 294/Pdt.G/2024/PA.Bn dengan jenis Perkara Cerai gugat. Mediasi dihadiri kedua belah pihak berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Mediator menuangkan kesepakatan perdamaian tersebut kedalam Akta Perdamaian dan Laporan Mediator dengan hasil mediasi berhasil seluruhnya.
Keberhasilan mediator dalam memediasi para pihak yang bersengketa patut kita apresiasi sehingga tingkat keberhasilan mediasi khususnya di Pengadilan Agama Bengkulu semakin meningkat dan kinerja mediator dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa semakin banyak dan berlanjut di masa yang akan datang.