HAKIM DAN PANITERA
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
MENGIKUTI BIMTEK
GUNA PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS
PA BENGKULU// Guna meningkatkan kualitas dan kapasitas Tenaga Teknis dilingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan Teknis Yustisial, para Hakim yaitu : Dra. Hj. Nadimah, H. M. Sahri, S.H., M.H., Djurna'aini,S.H, Efidatul Akhyar, S.Ag, dan Drs. Efendi (Panitera) Pengadilan Agama Bengkulu mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan Dirjend Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui video conference dengan aplikasi zoom meeting diruangan Media Center, Jumat (17-05-2024). Adapun Dengan tema ‘’Contra Legem”
Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agungi RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.
Adapun kegiatan ini mulai dari waktu pendaftaran, Pretest, posttest, Presensi peserta dan manual book sudah melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) sehingga memudahkan para peserta mengikuti dan memantau pelaksanaan kegiatan BIMTEK tersebut.
‘’CONTRA LEGEM’’
Negara terdiri dari Eksekutif, legitlatif dan Yudikatif
Yudikatif : Pengadilan sebagai Lembaga Yudikatif berfungsi untuk menegakkan Undang Undang (hukum) dan keadilan. Ketika mengadili perkara dan memutus perkara, putusan tersebut tidak boleh menafikan Hak Asasi Manusia. Jika ada Peraturan Peundang-undangan yang tidak melindungi Hak Asasi Manusia, harus diabaikan (Contra Legem)
Contoh HAM yang berkaitan dengan Hukum Keluarga
- Anak mempunyai hak untuk mengetahui siapa orang tuanya (56 ayat 1 UU No.39/1999 HAM)
- Setiap anak yang dilahirkan di dalam dan di luar perkawinan harus mendapat perlindungan sosial yang sama (Deklarasi Universal HAM Pasal 25 ayat 2)
- Anak berhak atas perlindungan dari orang tua (Pasal 52 ayat 1 UU HAM)
- Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat dan dididik oleh orang tua (Pasal 57 ayat 1 UU HAM)
- Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya, kecuali demi kepentingan anak (Pasal 59 ayat 1 UU No. 39 /1999 Ttg HAM)
- Setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal serta kehidupan yang layak (Pasal 40 UU No. 39/1999 )
- Hak orang tua untuk mendapatkan kebaikan dalam perkataan dan perbuatan. Dasarnya ialah firman Allah SWT dalam QS Al Isra ayat 23, bersikap rendah hati dan mendoakan orang tua (QS. Al Isra ayat 24)
“Semakin banyak Hakim menggali fakta, putusan akan semakin memenuhi rasa keadilan” (Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.)