Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

MONITORING DAN EVALUASI

PELAKSANAAN POSBAKUM

SEMESTER I TAHUN 2024

DI PENGADILAN AGAMA BENGKULU

 

monev posbakum 1 

PA BENGKULU // Rabu, (24-07-2024)  Wakil Ketua H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, L.c., M.H. bersama Tim Monitoring Evaluasi Kinerja Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Bengkulu YM. H. M. Sahri, S.H.,M.H., Panitera Nil Khairi, S.Ag.,M.H. Sekretaris Sisli Rudi, S.H.,M.H dan  Panmud Hukum  Merly Dolianti, S.H.,M.H. Panmud Gugatan Rita Elviyanti, S.H.,M.H. dan Kasubbag Umum Keuangan Nurlaili, S.H.,M.H. melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi kinerja Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM). Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut Pimpinan POSBAKUM ‘AISYIYAH BENGKULU. Riri Tri Mayasari, S.H., M.H. Dan Petugas Pelaksana Posbakum Pengadilan Agama Bengkulu.

monev posbakum 2 monev posbakum 5 

Kinerja Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM)  merupakan layanan hukum di Pengadilan yang diberikan bagi masyarakat tidak mampu. Pelaksanaan monitoring dan Evaluasi (MONEV) yang diadakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu tersebut dengan tujuan untuk memastikan bahwa program Kinerja Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Diskusi pun dilakukan untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan.

Pengadilan Agama Bengkulu berharap bahwa upaya terus-menerus untuk memperbaiki dan meningkatkan program Kinerja Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) akan memberikan manfaat positif yang lebih besar kepada masyarakat, sejalan dengan Misi Pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan berkualitas.

monev posbakum 4 monev posbakum 3 

Dalam pemberian layanan di pengadilan ini berpedoman pada PERMA nomor 1 tahun 2014. Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM)  Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian Informasi, Konsultasi, Atau Advis Hukum
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-Cuma.

Disamping itu juga perlu adanya perbaikan perbaikan dalam hal teknis termasuk dalam hal Gugatan, Identitas Para Pihak serta dalam memberikan pelayanan selalu mengedepankan Sapa Senyum dan Salam (3 S) mengingat pelayanan yang diberikan Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM)  merupakan bagian dari pelayanan yang ada di Pengadilan Agama Bengkulu.

Rapat diakhiri dengan penarikan kesimpulan dan penyusunan rencana tindak lanjut. Para peserta rapat sepakat untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan bahwa Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Bengkulu tetap menjadi alat yang efektif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.