MONITORING DAN EVALUASI MEDIATOR Non Hakim
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
Rabu 24 Juni 2024 pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Bengkulu mengadakan monitoring dan evaluasi dengan Mediator serta Mediator Non-Hakim. Tujuan diadakannya monitoring dan evaluasi pada siang hari ini adalah untuk meningkatkan pemberian pelayanan yang prima bagi masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Bengkulu. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediator dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Bapak H. Ahamd Mus'id Yahya Qadir, L.c., M.H.I. serta didampingi oleh Bapak Ibu Hakim (Mediator) Pengadilan Agama Bengkulu bersama Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Ibu Nil Khairi, S.Ag., M.H. dan Sekretaris Pengadilan Agama Bengkulu Bapak Sisli Rudi, S.H., M.H. ber serta Panmud Hukum Merly Dolianti, S.H.,M.H. Panmud Gugatan Rita Elviyanti, S.H.,M.H. Dari pihak Mediator Non-Hakim hadir pula Prof. Dr. Yusmita, S.Ag. selaku Koordinator Mediator, Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., C.NSP., C.Med, Rahmat Syaiful Haq, S.H., M.H., CM, dan Dr. Novran Harisa, S.H., M.Hum., C.M. dengan Mediator Non Hakim terdapat 4 Mediator Non Hakim. Sebagaimana diketahui bahwa selain Hakim, fungsi mediasi terhadap perkara perdata di Pengadilan juga dapat dilaksanakan oleh seorang mediator yang telah mempunyai sertifikat mediator dan memiliki keahlian sebagai seorang mediator.
Tim yang berjumlah 4 orang ini, disambut hangat oleh Wakil Ketua, Seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, berserta Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Gugatan.
Setelah berbincang-bincang sebentar dengan Wakil Ketua, selanjutnya Tim melakukan kegiatan Monev di Pengadilan Agama Bengkulu diantaranya dengan :
melakukan monitoring dokumen-dokumen berkas mediasi, buku register mediasi, formulir-formulir untuk mendukung pelaksanaan mediasi, laporoan mediasi, arsip mediasi, aplikasi SIPP terkait mediasi;
Melakukan wawancara dengan Mediator non Hakim bersertifikat, Advokat,
- Melakukan monitoring sarana dan prasarana mediasi;
- Melakukan observasi, dokumentasi dan pemeriksaan fisik segala hal yang terkait dengan mediasi.
Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu menyampaikan bahwasannya keberadaan mediator non hakim ini sangatlah vital, karena dengan adanya mediator dari non hakim ini mampu mengefektifkan dan mengefesiankan waktu pelayanan. Pelayanan prima merupakan hal utama di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu juga mengingatkan agar mediator non hakim dapat memahami bahwasannya Pengadilan Agama Bengkulu harus mengikuti aturan yang ada. Dalam PERMA nomor 1 Tahun 2016 bahwa sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dengan demikian mediasi juga merupakan salah satu cara penyelesaian perkara yang mudah cepat dan berbiaya ringan, karena tidak perlu untuk melalui proses pemeriksaan di persidangan.