Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Sidang Pemeriksaan Setempat

decente 1 decente 2

Jum'at 09 Agustus 2024 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) oleh Tim Pegadilan Agama Bengkulu yang terdiri dari H. M. Sahri, S.H., M.H., sebagai  Ketua Majelis, Dra. Hj. Nadimah dan Djurna'aini, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota, dengan dibantu oleh Rita Elviyanti, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti, dan Debbi Irawan, A.Md.sebagai Juru Sita Pengganti, terhadap objek perkara yang disengketakan dalam perkara gugatan waris bantuan dari Pengadilan Agama Tais Nomor 122/Pdt.G/2024/PA.Tas.Jum'at 09 Agustus 2024 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) oleh Tim Pegadilan Agama Bengkulu yang terdiri dari H. M. Sahri, S.H., M.H., sebagai  Ketua Majelis, Dra. Hj. Nadimah dan Djurna'aini, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota, dengan dibantu oleh Rita Elviyanti, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti, dan Debbi Irawan, A.Md.sebagai Juru Sita Pengganti, terhadap objek perkara yang disengketakan dalam perkara gugatan waris bantuan dari Pengadilan Agama Tais Nomor 122/Pdt.G/2024/PA.Tas.

decente 3 decente 4

Setelah Tim melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan dipimpin oleh ketua majelis yang dihadiri oleh seluruh tim dari Pengadilan Agama Bengkulu, Penggugat dan kuasa hukumnya, Tergugat dan kuasa Hukumnya, serta dihadiri juga oleh Bapak M. Alimin, S.E. selaku lurah Kelurahan Padang Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dan bapak Darmawan Julianto selaku Ketua RT setempat, Rozi Arifin selaku BABINKAMTIBMAS Kelurahan Pagar Dewa Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang di kantor lurah pagar dewa, majelis hakim langsung menuju obyek sengketa.
Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan setempat sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya serta memeriksa perabot rumah tangga yang disengketakan, yang terletak di Jl. Telaga Dewa V RT. 15 RW. 03 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, untuk mengetahui luas tanah dan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengecek satu persatu perabot rumah tangga yang disengketakan.