SEKRETARIS, KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN DAN OPERATOR
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
MENGIKUTI
SOSIALISASI PENGUSULAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA SIMAN V2
PA BENGKULU// Jum’at 16 Agustus 2024 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu Sisli Rudi, S.H., M.H. Sekretaris, Nurlaili, S.H., M.H. Kasubbag Umum Dan Keuangan dan Cerelia Marsela Wanhar, A.Md.Ak. Klerek - Pengolah Data dan Informasi. Mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengusulan Pengelolaan Barang Milik Negara pada SIMAN v2 secara daring (zoom meeting) yang dilaksankan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 tentang PendelegasianSebagian Wewenang Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Pengguna Barang Kepada Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum, Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Banding, Dan Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Pertama Untuk Menandatangani Surat, Persetujuan, Dan/Atau Keputusan Atas Permohonan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara, maka perlu diadakan Sosialisasi Pengajuan Pengelolaan Barang Milik Negara padaSIMANv2
Adapapun materinya mengenai Petunjuk Teknis Tata Cara Permohonan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, terkait dalam kewenangan dalam mengajukan ada kewenangan Sekretaris Mahkamah Agung dan ada kewenangan dari Satuan Kerja/Unit Eselon I ini dilihat dari :
- Jangka waktu
- Jenis BMN dan nilai perolehannya
- Jenis BMN dan rencana kebutuhan BMN di adakan
- BMN Selain T/B yang tidak memiliki dok. perolehan dg nilai perolehan > 100jt/unit
- Persediaan, Aset Tetap Lainnya, BMN selain T/B yang tidak memiliki dok. perolehan s/d 100jt/unit dan Bongakaran
Dan terkait dengan syarat dokumen dan kategorinya yang harus dipenuhi tercantum dalam surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 275/SEK/PL1.2/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Permohonan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.