Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan Tinggi
Dengan Pengadilan Agama Bengkulu bersama Instansi Lainya
PA Bengkulu// Selasa 20 Agustus 2024 Drs. H. Asrori, S.H., M.H. (Ketua), Nil Khairi,S.Ag., M.H,(Panitera) , Sisli Rudi, S.H., M.H. (Sekretaris), Merly Dolianti, S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum), Desy Gustiana, S.H. (Panitera Pengganti) Pengadilan Agama Bengkulu mendatangai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama Pengadilan Negeri Bengkulu, (PN Bengkulu)Pengadilan Agama Bengkulu, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, Serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu Tentang Koordinasi Penanganan Permohonan Perwalian Anak Tidak Mampu dan Terlantar Dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. bertempat di Aula Sasana Bina Karya. MOU atau Nota Kesepahaman tersebut digelar.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini di secara bersama bertujuan supaya setiap instansi yang terkait semakin meningkatkan sinergitas dalam meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat terutama pemberian dokumen kependudukan untuk anak-anak terlantar sehingga dengan adanya dokumen tersebut mereka juga bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia dan kepastian hukumnya.
Dan harapan kedepanya nanti Penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak terlantar akan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi secara digital.
Acara dilanjutkan penandatanganan MoU oleh seluruh pihak yang terlibat yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Mewakili Ketua PN Kota Bengkulu), Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs.Asrori,SH.MH, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, S.Sos, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu Syahjudin, M.Pd.