UNSUR PIMPINAN PENGADILAN AGAMA BENGKULU MENGIKUTI PEMBINAAN YM KETUA KAMAR AGAMA DAN DIRJEN BADILAG SERTA DISKUSI HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU DAN PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH PTA BENGKULU
PA Bengkulu// Kamis (22-08-2024) tepat jam 09.00 WIB di Hotel Mercure Bengkulu Pembinaan oleh Ketua Kamar Agama YM Bapak DR. H. Yasardin, S.H., M.Hum dan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI YM Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Pembinaan di hadapan para Ketua, Wakil, Panitera, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama Sewilayah serta para YM Hakim Tinggi.
Acara pembinaan ini langsung di buka secara resmi oleh Gubernur Bengkulu Prof. DR. Drh. H. Rohidin Mersyah, MMA didamping Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum.
Pembinaan dan dan sekaligus dilanjutkan dengan Diskusi Hukum mengusung tema sebagai Upaya peningkatan SDM peradilan Agama Menuju Birokrasi Berkelas Dunia guna mewujudkan Peradilan Indonesia yang Tangguh untuk masa depan Indonesia yang maju.
Pada kesempatan ini Ketua Kamar Agama MARI DR. yasardin, SH, M.HUM memberikan materi mengenai permasalahan yustisial, Pokok materi yang disampaikan terkait dengan Putusan. Putusan hakim disebut mahkota hakim karena keagungan dan kebesaran seorang hakim akan tercermin dari putusan yang dibuatnya. Putusan harus terhindar dari kecacatan atau kekeliruan dan harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan hati-hati.
Putusan hakim merupakan produk pengadilan yang menjadi mahkota hakim. Putusan disebut sebagai mahkota hakim sebab keagungan dan kebesaran seorang hakim akan tercermin dari putusan yang dibuatnya.
Dasar hukum Putusan Yaitu :
Pasal 178 HIR
- Hakim karena jabatannya waktu bermusyawarat wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
- Hakim wajib mengadili atassegala bahagian gugatan.
- Ia tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.
Pasal 189 RBG
- Dalamrapat permusyawaratan, karenajabatannya hakim harus menambah dasar-dasar hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak.
- (RO. 39,41.)
- Iawajib memberi keputusan tentang semua bagian gugatannya.
- Iadilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon. (Rv. 50; HIR. 178.)
Untuk Dirjen Badilag pada point pokoknya menyampaikan capaian Kinerja Pengadilan Agama yang ada di Provinsi Bengkulu, khususnya terkait dengan
- Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama. Adapun kriteria bobot penilaiannya adalah :
- Bobot Nilai Waktu Putus
- Bobot Nilai Waktu Minutasi Berkas Perkara
- Bobot Nilai Waktu Upload/Publikasi Putusan
- Penilaian Tri Wulan terutama nilai Nilai I dan Triwulan II dan harus ada peningkatan di Triwulan III
- Optimalisasi Pemanfaatan E-Court
- Optimalkan penggunaan aplikasi e-Court dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Keberfungsian asas sederhana, cepat dan biaya riangan akan terwujud dan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat”
- Pedomani Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 1295/DJA/HK2.6/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024, perihal "Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court
- Kasasi/Peninjauan Kembali Elektronik
- Pedomani dan laksanakan Perma No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
- Sebelum berkas diupload, Panitera harus memeriksa kesesuaian dan kelengkapan berkas elektronik (Proses Quality Control), karena terdapat 49 (4,04%) Perkara Peradilan Agama yang berkasnya tidak sesuai
Beliau juga menyampaikan Apresiasi Bagi Seluruh Satuan Kerja Di Wilayah PTA Bengkulu, Untuk Tetap Mempertahankan Dan Ditingkatkan Kinerjanya Lebih Maksimal..
Usai pembinaan dari para YM, acara dilanjutkan dengan Diskusi Hukum, dari hasil Diskusinya tentunya akan dijadikan kesepakatan Bersama sebagai dasar bagi Hakim dalam memutuskan perkaranya.