Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

PIMPINAN PENGADILAN DAN PARA PEJABAT PENGADILAN AGAMA BENGKULU MENGKUTI SOSIALISASI E-BINWAS MELALUI DARING

 s1.jpgs2.jpg

PA BENGKULU// Senin, 26 Agustus 2024 Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Bapak H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I , YM Para Hakim Pengadilan Agama Bengkulu, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Subbagian. mengikuti Zoom Meeting diruangan Media Center dalam rangka penerapan pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan secara elektronik terintegrasi melalui aplikasi E-Binwas. Pelaksanaan Kegiatan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Sementara Ketua mengikuti rapat pimpinan di Pengadilan Tinggi Bengkulu  sedangkan Panitera menghadiri undangan di Instansi lain.

Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI,  Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Sementara bertindak sebagai narasumber Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.

Dalam materinya Sosialisasi Kebijakan E-Binwas,  Pembinaan Dan Pengawasan Berbasis Elektronik Terintegrasi beliau menyampaikan Permasalahan Pembinaan dan Pengawasan saat ini antara lain

  1. SDM Terbatas
  • Jumlah SDM pengawasan tidak seimbang dengan beban kerja yang ada
  • Kualitas SDM bidang pembinaan dan pengawasan harus ditingkatkan
  • b. Anggaran Terbatas
  • Angaran pembinaan dan pengawasan sangat terbatas sementara jumlah satuan kerja sangat banyak
  • c.Belum Terintegrasi
  • Pembinaan dan pengawasan masih bersifat parsial, belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang saling berkaitan sehingga pelaksanaannya tidak sistematis, tidak akuntabel, tidak terpadu
  • d. Masih Manual/Konservatif
  • Pembinaan  dan pengawasan yang dilakukan masih bersifat manual atau konservatif, belum berbasis digital sehingga pelaksananannya tidak efektif dan efisien dari sisi kuantitas waktu, pelaksanaan, anggaran, kualitas hasilnya
  • e. Belum Terstandarisasi
  • Pembinaan dan Pengawasan belum memiliki pedoman yang baku dan terstandarisasi sehingga antara satu satuan kerja berbeda dengan satuan kerja yang lain, akibatnya pelaksanaan tidak bisa diukur, tidak sistematis, tidak efektif dan efisien

Tujuan dan Manfaat

  1. Menyederhanakan sistem

Mewujudkan system  pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif dan efisien mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, kordinasi, monev,  tindaklanjut, pelaporan, dan kearsipan.

  1. Meningkatkan akurasi dan transparansi data

Pembinaan dan pengawasan secara terintegrasi dapat meningkatkan akurasi data perencaaan, capaian kinerja, monev, tindaklanjut dan  pelaporan dan kearsipan pembinaan dan pengawasan.

  1. Meningkatkan profesionalisme dan integritas

Meningkatkan profesionalitas dan integritas hakim dan aparatur pengadilan lainnya dalam melaksanakan tusi  masing-masing.

  1. Meningkatkan kualitas binwas

Terwujudnya system pembinaan dan pengawasan yang  lebih baik akan meningkatkan pula hasil pembinaan dan pengawasan.

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan

Mewujudkan system  pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif dan efisien mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, kordinasi, monev,  tindaklanjut, pelaporan, dan kearsipan.

  1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat

Dengan kualitas pelayanan akan meningkat pula kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

Adapun Langkah-langkah Strategis Dalam Membangun Sistem Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Digital Terintegrasi yakni :

  1. Membuat Pedoman

Pedoman Pembinaan dan Pengawasan merupakan panduan dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi, melaporkan dan mendokumentasikan kegiatan pembinaan dan pengawasan berbasis teknologi nformasi dan terintegasi antara badan pengawasan denganDitjen Badilag dan Pengadilan Tingkat Bandung dan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama.

  1. Membangun aplikasi

Aplikasi berbasis digital dibangun oleh Tim Ditjen Badilag  dan Bawas agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lebih efektif dan efisien.

  1. Sosialisasi Sistem

Sistem pembinaan dan pengawasan perlu disosialisasikan kepada para hatiwasda, hawasbid dan atasan langsung agar dipahami dan dapat diimplementaskan.

  1. Implementasi sistem

Sistem pembinaan dan pengawasan berbasis digitas terintegrasi perlu diuji coba dan diimplementasikan secara bertahap sambal dievaluasi kelemahan dan kekurangannya untuk penyempurnaan.

s3.jpgs4.jpg

 Semoga dengan Sosialisasi  ini diharapkan adanya peningkatan Kompetensi, Kualitas dan Kapasitas terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan E-BINWAS.

Selain itu juga diharapkan adanya berkesinambungan karena sistem dan teknologi semakin berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan maka semakin berkembang juga tantangan dan rintangan yang akan dihadapi. Untuk itu melalui Pembinaan dan Pengawasan secara elektronik yang terintegrasi ini merupakan sarana yang tepat dalam peningkatan Kompetensi dan Peningkatan Kinerja guna menghadapi tantangan yang semakin maju menuju Peradilan yang modern.