KEGIATAN TASYAR
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
PA BENGKULU// Rabu (28-08-2024) Bertempat di Musholla Pengadilan Agama Bengkulu dan diikuti oleh seluruh apatratur Pengadilan Agama Bengkulu secara rutin dilaksanakan TASYAR (Tausiah Ba’da Ashar) seminggu sekali. Pembinaan dan sekaligus TASYAR ini yang diisi secara bergantian oleh Ketua, Wakil, dan para Hakim. Kegiatan ini merupakan penyegaran dan mencharger Kembali Rohani kita dan selalu mengingatkan agar kita selalu berbuat baik dalam kehidupan dan semoga kita selalu dalam lindungan ALLAH SWT.
Acara diawali shalat Ashar berjama’ah dan Setelah sholat ashar berjamaah kali ini diisi dengan Tausiah oleh bapak Ketua Drs. H. Asrori, S.H., M.H.
Dalam Tausiah kali ini temanya Hukum Keluarga dan dalam hal mengenai perkawinan. Awal Tausiah dibuka dengan menjelaskan apa itu rukun nikah, Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup :
- Calon mempelai laki-laki dan perempuan
- Wali dari pihak mempelai perempuan
- Dua orang saksi
- Ijab kabul yang sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.
Selanjutnya penjelasan tantang Mahar , Mahar itu adalah pemberian calon suami kepada calon istri baik berupa uang maupun benda, sebaik-baiknya calon suami memberikan mahar yang paling bagus, dan sebaik-baiknya calon istri menerima mahar apa yang diberikan oleh calon suami, sehingga kedua belah pihak saling menerima dan menyetujuinya.
Pernihakan itu harus dilaksanakan secara tercatat dan dalam hal ini Negara harus hadir (KUA), sehingga pernikahan itu sah dan tercatat.