KPA DAN TIM PENGELOLA KEUANGAN PA BENGKULU
MENGIKUTI ZOOM MEETING
TERKAIT TEMUAN BPK
PA Bengkulu // Tindaklanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2023 terkait pembayaran sewa rumah dinas Hakim dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, Biro Keuangan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Sosialisasi secara Daring terkait Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Kegiatan ini Jum’at, 06 September 2024 bertempat di Aula Utama Pengadilan Agama Bengkulu, hadir pada kegiatan sosialiasi ini Sisli Rudi, S.H., M.H. (KPA/Sekretaris), Nurlaili, S.H., M.H (Kasubbag Umum Dan Keuangan), Efidatul Akhyar, S.Ag (Hakim) dan Lili Agustini. S.Si selaku Bendahara Pengeluaran
Acara langsung dibukan oleh Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edy Yuniadi, S.sos., M.M, Dalam sambutannya beliau menyampaikan
- Dalam pengelolaan Keuangan Mekanisme dan pertanggungjawaban secara akuntabel
- Dokumen harus disiapkan berkaitan dengan regulasi yang ada
- Sampling kebenarannya benar apa tidak jangan sampai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada
- Dokumen yang baik sesuai kondisi riil, Dokumen lengkap dan akuntabel
Pokok dari permasalahan yang ada sekarang adalah
- Terdapat Ketidaksesuaian antara biaya sewa rumah yang dibayarkan dengan biaya sewa rumah dinas rill dibayarkan kepada pemilik rumah).
Berdasarkan SE SekMA Nomor 3/SEK.KU.01/I/2022 dan SE SekMA Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa pembayaran bantuan sewa rumah dinas hakim dibayarkan secara riil, serta penyewa berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya lain atas penggunaannya.
- Selanjutnya terkait dengan Perjalan Dinas
- Pertanggungjawaban biaya transportasi darat harus didukung bukti pengeluaran riil/at cost
- Pertanggungjawaban biaya transportasi harus sesuai PMK Nomor 113/PMK.05/2012; (Terdapat belanja ulang e-toll card dan biaya cuci mobil yang tidak termasuk dalam komponen perjalanan dinas jabatan);
Untuk itu Adapun hal hal penting dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan dalam hal :
- Sewa Rumah Dinas Hakim
Dasar Hukumnya :
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pembayaran Bantuan Sewa Rumah Dinas Hakim dan Biaya Transportasi Hakim; q Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 35/SEK/SK/I/2023 Tentang Standar Biaya Sewa Rumah Dinas bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc TA 2023 s.d 2024
- Biaya Transportasi Hakim
Dasar Hukumnya :
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pembayaran Bantuan Sewa Rumah Dinas Hakim dan Biaya Transportasi Hakim; q Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 35/SEK/SK/I/2023 Tentang Standar Biaya Sewa Rumah Dinas bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc TA 2023 s.d 2024.
- Data Suplier Rekening Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja
Dasar Hukumnya :
Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 834/SEK/KU.01/5/2023 tanggal 2 Mei 2023 perihal Perubahan Sistem Pembayaran Tunjangan Kinerja dari LS Bendahara menjadi LS Pegawai
- Pembayaran Tagihan Listrik Satuan Kerja
Dasar Hukumnya :
Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 86/SEK/KU.01/1/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tagihan Listrik Secara Terpusat; Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung nomor 392/SEK/RA1/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penghematan Penggunaan Listrik.
- Sertifikasi Pengelola Keuangan
Dasar Hukumnya :
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, PPK dan PPSPM;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM.
- Penunjukan Pengelola Keuangan Satuan Kerja
Dasar Hukumnya :
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan