Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

ZOOM MEETING

MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

PADA MAHKAMAH AGUNG RI

zoom p pnpn 
PA BENGKULU// sebagai Upaya penyelesaian penataan non-ASN kiranya perlu adanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahun 2024. Berkenaan dengan hal ini Panitera Nilkhairi, S.Ag., M.H. , Sekretaris Sisli Rudi, S.H., M.H. dan Plh. Kasubbag Kepegawaian Misda Hardiyani, S.E., M.M. dan seluruh PPNPN Pengadilan Agama Bengkulu mengikuti zoom meeting yang diselengarakan Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Selasa 24 September di Media Center.
Acara langsung dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H yang diikuti Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum dan seluruh Peradilan se Indonesia.
Dalam sambutannya beliau menyampkan :
  1. Diharapkan satker memberikan bimbingan agar PPNPN ada persiapan dalam pelaksanaan seleksi
  2. Tahun ini akan diselesaikan semua tenaga PPNPN.
  3. Menpan telah memberikan ruang dalam penerimaan PPPK dengan jumlah 9000 lebih
  4. Jangan sekali-sekali memalsukan data
uygik 
Selanjutnya setelah dibuka, acara dilanjutkan penyampaian materi dari Kepala Biro Kepegawaian MARI Sahlanudin, S.Ag, S.H., M.H. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan :
  1. Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK
  2. Peruntukan untuk pelamar
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada Mahkamah Agung;
-  Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:
    * Tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN dan aktif bekerja pada Mahkamah Agung;          
    * Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada Mahkamah Agung paling sedikit 2 (dua) tahun  
      terakhir secara terus menerus.
  1. Mekanisme Seleksi
  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi berbasis CAT meliputi :
  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi manajerial
  • Seleski kokpetensi sosial kultural
  1. PPNPN yang melamar sesuai dengan :
  • Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan database BKN
  • Usia (min 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar)
Dengan persyaratan :
- Eks THK II
- Tenaga Non ASN terdaftar dalam database BKN
- Tenaga Non ASN yang aktif bekerja pada Mahkamah Agung paling sedikit 2 (dua) tahun  
  terakhir secara terus menerus
  1. Syarat untuk dapat diusulkan :
  • Masih bekerja di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  • Memiliki disiplin kerja dan kinerja yang baik (penilaian oleh Pimpinan Satuan Kerja)
Diakhir materinya beliau menyampaikan bahwa Seluruh Proses Seleksi Calon ASN Tidak Dipungut Biaya. Waspadalah Terhadap Segala Bentuk Penipuan Yang Mengatasnamakan Mahkamah Agung
3e 
Dengan dibukanya formasi ini, diharapkan seluruh PPNPN yang ada di Pengadilan Agama Bengkulu berhasil menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Adapun mengenai syarat dan ketentuan mengacu pada Peraturan MenPANRB Nomor 6 tahun 2024 tentang ASN dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.