Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

BANTUAN SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)

DI KELURAHAN BELAKANG PONDOK KOTA BENGKULU

WhatsApp Image 2024 10 11 at 10.35.10 

PA BENGKULU // Jum'at 11 Oktober 2024 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) oleh Tim Pegadilan Agama Bengkulu yang terdiri dari Rusdi, S.Ag., M.H., sebagai  Ketua Majelis, Efidatul Akhyar, S.Ag. dan Risnatul Aini, S.H.I., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota, dengan dibantu oleh Rita Elviyanti, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti, dan Debbi Irawan, A.Md. sebagai Juru Sita Pengganti, terhadap objek perkara yang disengketakan dalam perkara gugatan waris bantuan dari Pengadilan Agama Palembang Nomor 1180/Pdt.G/2024/PA.Plg.

discante 1 discante 2 

Setelah Tim melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.30 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan dipimpin oleh Ketua Majelis yang dihadiri oleh seluruh tim dari Pengadilan Agama Bengkulu, Penggugat dan Kuasa Hukumnya, Tergugat dan Kuasa Hukumnya, serta dihadiri juga oleh ibu Lenni Chairana selaku lurah Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, dan ibu Efrita selaku Ketua RT 01 Kelurahan Belakang Pondok, Widhi Pujianto selaku BABINKAMTIBMAS Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang di kantor lurah belakang pondok, majelis hakim langsung menuju obyek sengketa.

discante 3 discante 4 

Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan setempat sebidang tanah dan 2 (dua) unit bangunan rumah toko diatasnya yang terletak di Jl. Bangka nomor 1 RT. 01 Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, untuk mengetahui luas tanah dan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya dengan melakukan pengukuran.

Pemeriksaan setempat itu merupakan pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada. Pada umumnya yang diperiksa adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya, yang disengketakan dalam suatu perkara.

Tujuan Pemeriksaan setempat

  1. Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.
  2. Untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyataya (byektif) di mana objek sengketa tersebut berada.
  3. Untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi.