Sidang Pemeriksaan Setempat (descente)
oleh Tim Pegadilan Agama Bengkulu
jum'at , 20 Desember 2024 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) oleh Tim Pegadilan Agama Bengkulu yang terdiri dari H.M. Sahri, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, Djurna'aini, S.H. dan Rusdi, S.Ag.,M.H. masing-masing sebagai hakim anggota, dengan dibantu oleh Delvi Puryanti, S.H.I, M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan Wiwin Haryadi sebagai Juru Sita, terhadap objek perkara yang disengketakan dalam perkara gugatan Harta Bersama dari Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 686/Pdt.G/2024/PA.Bn.
Setelah Tim melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan dipimpin oleh ketua majelis yang dihadiri oleh seluruh tim dari Pengadilan Agama Bengkulu, Penggugat dan kuasa hukumnya, dan dihadiri oleh Tergugat dan kuasa Hukumnya, serta dihadiri juga oleh Lurah Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu Ibu Lasmi Party, S.H. sekaligus bertindak sebagai Saksi 1 dan Ibu Marta Rita Purnama Sari, selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu sekaligus bertindak sebagai Saksi 2, dan bapak M. Alwi selaku Ketua RT. 029 Kelurahan Surabaya, Rozi Arifin selaku BABINKAMTIBMAS Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan Marzuki BABINSA Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang di kantor Kelurahan Surabaya, majelis hakim langsung menuju obyek sengketa. Kemudian Tim langsung mengadakan pemeriksaan setempat (desente) terhadap objek sengketa berupa: Harta Tidak Bergerak:
1. 1 (satu) bidang Tanah dan Rumah berserta isinya seluas kurang lebih 150 M2 (kurang lebih seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Halmahera Perum Sopo Indah No. 50 25 RW. 04 Kelurahan Surabaya Kecematan Sungai Serut Kota Bengkulu.
2. 1 (satu) bidang tanah dan Rumah beserta isinya seluas lebih kurang 254 M2 (kurang lebih dua ratus lima puluh empat meter persegi) yang terletak di Jalan Halmahera Perum Sopo Indah No. 51 25 RW. 04 Kelurahan Surabaya Kecematan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Selesai dari obyek pertama dan kedua, Tim menuju ke obyek ketiga di Kelurahan Lingkar Barat
3. 1 (satu) bidang tanah dengan ukuran 40 M x 27 M (empat puluh meter dikali dua puluh tujuh meter) dengan luas +- 1080 M2 ( kurang lebih seribu delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Jenggalu RT.08 RW.03 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka.
serta dihadiri juga oleh Lurah Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Bapak Bahiramsyah, sekaligus bertindak sebagai Saksi 1 dan Ketua RT. 008 kelurahan Lingkar Barat Rehwan Suhendi, sekaligus bertindak sebagai Saksi 2, dan bapak M. Alwi selaku BABINKAMTIBMAS Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Bapak Budi Santoso.