Alhamdulillah Mediasi Berhasil dengan Perdamaian
PA BENGKULU /// Allhamdullilah, Pengadilan Agama Bengkulu berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PA.Bn. Keberhasilan ini didamaikan oleh Hakim dalam proses persidangan, dan dilanjutkan diruang mediasi Pengadilan Agama Bengkulu, oleh Bapak H. M. Sahri, S.H., M.H. pada Hari Selasa, 21 Januari 2025.
Pelaksanaan mediasi menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik di Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Selama proses persidangan ini, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan keinginan masing-masing. Dengan bimbingan Hakim yang secara sabar dan menasehati kedua belah pihak, akhirnya tercapai kesepakatan untuk saling belajar dan berubah oleh kedua belah pihak, mereka mau menerima dan menyadari untuk kebaikan rumah tangga kedepanya nanti, saling introspeksi diri dan menyadari semua kesalahnya sehingga kedua belah pihak sepakat untuk mencabut perkara ini.