ALHAMDULILLAH SENGKETA WARIS BERAKHIR DAMAI
Selasa 08 Juli 2025, Pengadilan Agama Bengkulu, menggelar sidang perkara gugat waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Bengkulu, dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2025/PA Bn, sidang yang di gelar pukul 14:00 WIB ini berhasil mencapai kesepakatan damai setelah dimediasi oleh Hakim Pengadilan Agama Bengkulu di ruang persidangan, yang di ketuai majelis persidangan oleh bapak H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu.
Bahwa mediator hakim dalam mediasi sukarela oleh Bapak H.M. Sahri, S.H.,M.H.. dan dalam setiap tahap persidangan majelis hakim selalu berupaya untuk merukunkan/ mengupayakan damai kepada para pihak. Alhamdulillah akhirnya setelah proses persidangan yang panjang perkara tsb berhasil dengan akta perdamaian.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh majelis hakim yang berlangsung di ruang sidang pada Pengadilan Agama Bengkulu, keberhasilan dalam memediasi para pihak berperkara merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. dibutuhkan kemampuan persuasi dan komunikasi hingga para pihak terbuka untuk mengungkapkan permasalahan yang sebenarnya, kemampuan mengelola emosi, serta kemampuan dalam merumuskan penyelesaian masalah.
Semoga keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi Majelis Hakim Yang bersidang di Pengadilan Agama Bengkulu untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan dapat berakhir damai.
