Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Hakim Perempuan: Kontroversi, Kodrat dan Kiprahnya | Oleh : Muhammad Nafi

HAKIM PEREMPUAN: KONTROVERSI, KODRAT DAN KIPRAHNYA

Muhammad Nafi

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Martapura (Banjarmasin)

Pendahuluan

Kontroversi perempuan menjadi hakim telah menjadi perdebatan sejak lama. Di negara-negara Islam sebagian besar cenderung tidak memperbolehkan perempuan menjadi hakim, termasuk Saudi Arabia dan Brunei Darussalam. Di Indonesia, perempuan diberikan kebebasan untuk menjadi hakim, meskipun bukan pendapat mayoritas ulama yang dijadikan dasar, tetapi pembuktian bahwa perempuan mampu bersaing dengan laki-laki menjadi jawaban atas keraguan tersebut. Persamaan hak untuk mendapatkan pendidikan juga meneguhkan bahwa perempuan mampu menjadi penegak keadilan. Meskipun demikian ada peran ganda yang diemban oleh hakim perempuan membuatnya harus memiliki “kelebihan” ekstra, peran sebagai ibu rumah tangga dan sebagai hakim. Makalah ini memberikan gambaran tentang bagaimana kontroversi perempuan menjadi hakim dalam pandangan hukum Islam, gambaran hakim perempuan di dunia Islam, hakim perempuan di Indonesia,



Selengkapnya KLIK DISINI