PENGUMUMAN ITSBAT NIKAH 107/Pdt.G/2025/PA.Bn
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan Perintah Ketua Majelis Hakim dalam Perkara 107/Pdt.G/2025/PA.Bn tanggal 15 September berkut kami lampirkan Pengumuman agar pihak yang merasa dirugikan dengan Permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Bengkulu dalam tenggak waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini. Demikian untuk diketahui, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum. Wr.Wb.