RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN 549/Pdt.G/2025/PA.Bn
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan Perintah Ketua Majelis dalam Perkara Nomor 549/Pdt.G/2025/PA.Bn tanggal 29 Oktober 2025 untuk mengumumkan Pemberitahuan Putusan terlampir, agar Tergugat dapat mengajukan perlawanan (Verzet) dalam tenggak waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam.
