RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN 72/Pdt.G/2026/PA.Bn
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan Perintah Ketua Majelis dalam Perkara Nomor 72/Pdt.G/2026/PA.Bn tanggal 09 Juli 2026 untuk mengumumkan Pemberitahuan Putusan terlampir, agar Tergugat dapat mengajukan perlawanan (Verzet) dalam tenggak waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam.
