SURAT EDARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PA BENGKULU
Sehubungan dengan adanya hakim pengadilan agama bengkulu yang terkonfirmasi positif covid-19, maka berdasarkan sema nomor 9 tahun 2020, dengan inl terhitung tanggal 14 s.D 19 september 2020, semua aktifitas termasuk pelayanan dan persidangan pengadilan agama bengkulu dihentikan untuk sementara guna memutus rantai penyebaran covid-19 di lingkungan pengadilan Agama Bengkulu