Pengumuman Penundaan Sidang
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 Tet.itang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Tanggal 18 Juni 2021 maka dengan ini diumumkan kepada para pihak dalam perkara:
Sidang tanggal 11 Agustus 2021.
- 119/Pdt.P/2021/PA.Bn.
- 418/Pdt.G/2021/PA.Bn..
- 533/Pdt.G/2021/PA.Bn.
Bahwa persidangan perkara tersebut diatas ditunda dan akan disidangkan kembali pada tanggal 18 Agustus 2021;
Demikian pengumuman ini disampaikan agar diindahkan dan atas
perhatiannya disampaikan terima kasih.
Klik icon dibawah untuk mendownload surat pengumunannya.