Penundaan Jadwal Sidang Perkara
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 18 Juni 2021 Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas SKB 3 Menteri Nomor 542 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama maka dengan ini diumumkan kepada perkara Nomor 730/Pdt.G/2021/PA.Bn yang semula sidang pada Rabu 20 Oktober 2021 ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu 27 Oktober 2021
Pengumuman Penundaan_jadwal_sidang