Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 517/Pdt.G/2025/PA.Bn
Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
PANGGILAN GHAIB KEPADA | |||
|
|
|
|
517/Pdt.G/2025/PA.Bn | Jon Feri Chaniago Bin Samu'ir Alias Samsir | Kamis,23 Oktober 2025 | Lihat Dokumen |