Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 329/Pdt.G/2026/PA.Bn
Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
| PANGGILAN GHAIB KEPADA | |||
|
|
|
|
|
| 329/Pdt.G/2026/PA.Bn | Adi Susanto Bin Sutirno, | Kamis , 13 Agustus 2026 | Lihat Dokumen |
