Pengumuman Pemberitahuan Putusan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 888/Pdt.G/2023/PA.Bn
Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
PANGGILAN GHAIB KEPADA | |||
|
|
|
|
888/Pdt.G/2023/PA.Bn | Alminiarti Binti Hamri | PBT | Lihat Dokumen |